Berikut cuplikan wawancara antara Hidayatullah dan KH Ma’ruf AMin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI (halaman 23)
H: apa benar vaksin yang diedarkan tahun lalu terdapat unsur haram? M: vaksin yang dipakai untuk imunisasi polio tahun lalu memang terdapat unsur haram (karena mengandung porcine/tripsin babi)
H: lalu, tanggapan MUI saat itu?
M: kalau (bahan babi itu) memang ada penggantinya, kita tidak akan izinkan. tapi menurut Dep Kes (pengganti itu) tidak ada. yang ada hanya bahan itu. apabila yang sepenuhnya halal tidak ada, tidak ada alternatif, padahal polio itu sangat berbahaya dan bahanya cukup besar, maka kita menyatakan itu boleh karena darurat
H: apa maksudnya boleh karena darurat?
M: zat itu (tripsin babi) tetap haram, tapi diperbolehkan karena kondisi darurat
H: apakah ini berarti vaksin menjadi halal?
M: kita tidak menghalalkan yang haram. sementara kita gunakan yang haram karena darurat. sampai sekarang belum ada (vaksin) yang halal untuk polio. karena ini darurat, ya kita pakai. begitu juga dengan (vaksin) campak
H: apakah depkes sudah meminta fatwa MUI tentang vaksin campak? M: perasaan saya belum. untuk campak, kita belum membuat apa2
H: bagaimana dengan penggunaan ginjal kera dan janin bayi hasil aborsi sebagai media pebiakan virus untuk vaksin?
M: iya, itu ya haram. itu memang tidak diperbolehkan.
H: apa pertimbangan MUI menyatakan kedaruratan masalah ini?
M: pressentasi dari depkes memang menakutkan kalau itu dibiarkan. polio merupakan bahaya. yang katanya darang fari sudan ke jeddah, lalu ke sukabumoi, terus menjalar ke mana2. bahaya polio sedemikian mengancam, generasi kita akan menjadi generasi polio kalau tidak divaksinasi
H: apakah ada rekomendasi yang MUI berikan kepada pemerintah?
M: kita minta pemerintah mengupayakan obat (vaksin) yang sepenuhnya halal. jadi, ini hanya untuk sementara
H: bagaimana dengan hadits Rasulullah saw yang menyatakan Allah tidak menjadikan obat dari yang haram?
M: itu kan kaidah umumnya. tapi, kalau yang ditemukan baru yang haram dan juka tidak ditanggulangi akan menimbulkan kesulitan, terpaksa kita gunakan. ini untuk sesaat saja. hanya untuk sementara saja. agama memberikan keluasan, kemudahan, ketidaksempitan. dalam keadanan seperti ini bisa diperbolehkan. soal zat (tripsin babi), tetap haram, tapi diperbolehkan karena kondisi darurat. dalam hal makanan juga demikian. kalau tidak ada yang bisa dimakan pada saat itu kecuali yang haram, maka diperbolehkan. famanidh thirro ghairo baaghin wa laa’aadiin falaa itsma ‘alaihi (barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. QS al-Baqarah: 173)
H: bagaimana dengan orang tua yang menolak anaknya divaksinasi
M: seharusnya tidak menolak. sebab, menurut depkes, kalau ada yang terkena polio, dampaknya akan luas sekali/ penyakit itu akan menyebar. usaha yang dilakukan pemerintah menjadi tidak berguna
H: kabarnya ada perusahaan farmasi swasta yang meminta sertifikat MUI untuk vaksin yang mereka produksi
M: memang ada, tapi kami tidak mai memberikan. karena vaksin itu hanya bisa dipakai kalau yang meminta adalah pemerintah, dalam hal ini depkes. kalau swasta, nanti malah banyak yang minta
H: mengapa demikian?
M: kita tidak mau meproduksi obat-obatan (haram) seperti itu. itu hanya karena darurat. kalau swasta, tidak jelas digunakan
jika vaksin berbahan baku dari babi atau kera dan bahan lain yang JELAS HARAM tidak ada alasan yang membolehkan, karena banyak bahan-bahan herbal seperti propolis dan spirulina yang sengat baik untuk daya tahan tubuh manusia yang sangat dikenal saat ini. jadi tidak ada alasan darurat, yang benar adalah bahwa masyarakat harus diberi tahu bahwa imunisasi polio dan campak itu haram dan dilakukan penyuluhan terhadap bahan pangan yang dapat mengatasi masalah gizi bagi anak.
saya sendiri sebagai seorang yang berpendidikan tidak akan memberikan imunisasi haram itu kepada anak-anak saya, bukan hanya soal iman, Tapi, bahan babi dan kera itu sangat membahayakan bagi kesehatan, bukan malah sehat, malah jadi generasi penyakitan. saya berharap MUI dan Depkes bisa lebih bijak dalam menjaga masyarakat.
By: dian on June 24, 2008
at 9:26 am
Jika Pemerintah memang ingin menolong rakyat dengan memberikan bantuan dalam hal gizi kepada masyarakat, saya mengusulkan agar pemerintah memperoduksi bahan pangan halal dan bergizi. Sudah saatnya Indonesia mandiri, kalau kita terus di beri orang, beginilah akibatnya, yang haram pun di makan. Semoga saran saya diterima.
Dian Mayasari, S.TP
Sarjana Teknologi Pertanian
Lulusan Fakultas Pertanian, Jurusan Teknologi Hasil Pertanian-Universitas Syiahkuala, Nanggroe Aceh Darussalam
By: dian on June 24, 2008
at 9:31 am
Assalamualaikum.wr.wb
Jika vaksin berbahan baku yang haram dibolehkan ole MUI itu kan kata KH Ma’ruf AMin karena mungkin ada pertimbangan lain disamping faktor kemanusian.
Mungkin kata ulama lain tidak dibenarkan.., karena kalo dianggap hanya berlaku jika darurat saja itu yang haram jadi halal sepertinya berlaku dinegara/dimasyarakat yang tidak mendapatkan pendidikan / tidak mempunyai sarana dan prasarana ilmu. lah kalo diindonesia semuanya sudah pintar2,tehnologi sudah maju itu ngga ada alasan lagi. kalo nanti yang haram diperbolehkan jika kondisinya darurat maka nanti akan menyebar ke obat2an yang lainnya. saya rasa kalo pemerintah yang notabenenya umat moslem dan para ahli kesehatan itu mengambil ilmu yang ada didalam kitab suci ALQuran itu jelas dan insya ALLAH, kita akan dapat keberkahan,ridho dan pertolongan dari ALLAH SWT didalam mengatasi setiap musibah yang diberikan oleh ALLAH SWT. karena ALLAH menurunkan penyakit ALLAH juga yang menyembuhkan, bukan VAKSIN/DOKTER.
sudah saatnya kita menggunakan kaidah pengobatan tibunnabawi / pengobatan islami yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW degan menggunakan obat herba (Alamiyah Wathoniyah Illahiyah). ALLAHHU AKBAR.
semoga saran ini bisa dipertimbangkan.
mohon maaf jika ada kesalahan.
Wassalamualakum wr.wb
Pray Al fajri. ST
Pengamal TIBUN NABAWI (HPA)
By: Pray.Al fajri on July 23, 2008
at 12:58 am
kalau taun ini bagaimana??
By: andif on August 2, 2008
at 12:24 pm
H: apa benar vaksin yang diedarkan tahun lalu terdapat unsur haram? M: vaksin yang dipakai untuk imunisasi polio tahun lalu memang terdapat unsur haram (karena mengandung porcine/tripsin babi)
kalau taun ini bagaimana??
Jawab: Entahlah, khusus untuk diri saya dan keluarga, saya tidak ambil pusing apakah vaksin itu halal atau haram. Toh saya tidak memvaksin anak saya. Dan sudah hampir 4 tahun kami tidak ke dokter anak lagi.
Islam Rules!!
Nigella Sativa
By: imunisasihalal on August 2, 2008
at 1:05 pm
Alhamdulillah anak saya juga ga di imunisasi, karena hal yang disebutkan tadi. bagi yang melahirkan anaknya di Rs, hati2 kadang2 anka kita yg baru lahir di imun pas dia baru keluar dari rahim. jadi mending ke bidan saja insyaAlloh bisa nego masalah di kasih atau tidaknya vaksin. barakallohufikum. berobatlah dengan yang halal!!! sesungguhnya Alloh menurunkan Penyakit melainkan menurunkan pula obatnya. hidup Thibunnabawi.:: Back to nature::.
By: 4vit on August 30, 2008
at 1:57 am
Allah menciptakan segala sesuatu di dunia ini pasti ada maksud dan tujuannya, serta untuk kemaslahatan manusia. Demikian pula dengan penciptaan babi, monyet dsb yang diharamkan, dibalik itu pasti ada hikmah dan pelajaran.
By: jimbon on October 30, 2008
at 11:17 pm
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
pengambilan dalil darurat oleh mui sebenarnya tidak tepat dan jauh dari kaedah fiqih. sebab seorang bayi yang tidak di beri vaksin tidak mati, kalau memang seorang bayi tidak di vaksin bisa mati maka itu bisa di terapkan kaedah darurat, padahal tarap pemakaian vaksin adalah pencegahan, bukan sesuatu yang mendesak. seharusnya mui sebagai lembaga agama memberikan alternatif yang bijak dan menjauhkan diri dari berfatwa asal-asalan, karena yang haram tetaplah haram, qoliluhu wa katsiruhu haram (sedikit dan banyaknya barang haram tetaplah haram), laa dhororo wa laa dhiror (tidak boleh yang berbahaya dan membahayakan). masih banyak di bumi Allah ini obat yang seteril dari barang haram, jangan mempolitisir sabda Nabi yang berbunyi; Allah tidak menjadikan obat dari yang haram, bahwa itu kaidah umum. bahkan keumuman hadits diatas membantah fatwa yang memperbolehkan berobat dengan barang haram, sebab semua barang haram (apapun bentuknya, berapapun kadarnya) tidak boleh digunakan untuk berobat, sebab Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan pula penawarnya, dan penawar penyakit yang Allah turunkan bukan sesuatu yang haram, tapi yang halal. agama memang memberikan keluasan, kemudahan, ketidaksempitan, tetapi tidak berarti menghalalkan yang haram, dan memperbolehkan berobat dengan yang haram. vaksin bukan sesuatu yang darurat, tetapi sesuatu yang di ciptakan agar nampak darurat.
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
zulkifli asyjari lc.
alumnus fakultas hadits islamic university of el madina, saudi arabia
By: zulkifli on December 20, 2008
at 2:28 am
AlhamduliLlah ada ustadz Zulkifli, sudah lama saya menunggu ada seorang ustadz yang tegas membicarakan hal ini. JazakaLlahi kyaran.
By: imunisasihalal on December 22, 2008
at 11:09 am
maaf ni ya, daritadi sy baca yang komen ko pada menggebu gebu,sy jd mau tanya, kalau anda2 semua bilang tidak boleh, lalu apa pengganti vaksin tersebut??? ada yg bisa jawab??? yg di katakan komentator paling atas (dian) bahwa spirulina, propolis bisa dipakai, apakah rakyat kalangan bawah bisa memakainya??bisa membelinya saat ini? bersyukurlah kalau anak anda yg tidak dvaksin polio tdk terkena penyakit tersebut, lalu bagaimana yang terkena polio, apalagi kalangan bawah ?? apakah anda yang komen2 di atas itu tdk berfikir sampai kesitu? coba qt ambil sisi positif dari MUI dgn pernyataannya, hal tersebut bisa menolong ratusan keluarga atau lebih, MUI jg pasti berfikir bung! tdak semua orang di indonesia ini pintar2 seperti anda.. masih bnyk diluar sna yg tidak tahu tentang islam apalagi tentang vaksin..
beri solusi jika memang anda peduli dengan nasib jutaan rakyat indonesia ini..
hal ini yg harusnya menjadi pemicu qt semua untuk bangkit, mari qt doakan agar ilmuwan muslim sgra menemukan penggnti vaksin darurat ini..
smoga Allah mengampuni dosa2 qita smua
By: umiakh on February 28, 2009
at 12:07 am
Betul sekali. Tanggung jawabnya bukan pada saya atau yang tidak setuju vaksin. Tidak merubah suatu keadaan dan bukti bahwa: Vaksin tetap Haram dan terbukti berbahaya. Apakah kemudian anda mengatakan bahwa VAKSIN HALAL (DARURAT) 100% DAN AMAN 100%? Di situlah peran saya. Tanggung jawab saya hanyalah menyebarkan informasi bahwa ada sisi lain pada vaksin yang akhirnya menjadi evaluasi kita bersama. Apakah anda tidak berfikir dan punya perasaan pada orang2 tua yang anaknya sudah terlanjur terkena kemudharatan vaksin? Apakah kemudian kami menjadi terlarang untuk berwacana? Kenapa jadi kami yang anda salahkan? Hormatilah perbedaan pendapat. Sekali lagi, belajarlah untuk berbeda pendapat.
By: imunisasihalal on March 2, 2009
at 11:26 pm
mustinya yang perlu di suntik imunisasi, adalah kepala2 anggota MUI ,yang selalu mengeluarkan fatwa2 sesat kepada umat Islam.Bikin binggung Umat.
Sekarang kita pakai logika saja ;
Ada segelas air mineral putih bersih,lalu kita campur dengan air satu titik bukan satu tetes lho ya,air dari comberan,apakah MUI mau minumnya ??? dimana akal mereka itu.
Anak2 orang Eropa dan barat tidak kenal apa itu imunisasi.Mereka pinter2 cerdas2.
Kalau di negara ini kita cari orang sebelas aja yang pinter main bola tidak ada.Yang katanya Generasi maju.apalagi kita cari ilmuwan.
By: sumayyah on March 3, 2009
at 3:20 pm
Mengapa Mui tidak menganjurkan pemakian Habbatussauda,yang sudah jelas rekomendasinya.Bukan dari WHO
(organisasi milik Yahudi) dan DEPKES,tapi langsung dari lisan manusia mulia utusan ALLAH,Zat yang Maha Menciptakan segala sesuatu,yaitu Rosulullah SAW :
“Tidak ada satupun penyakit melainkan dalam Habbatussauda (Jinten hitam),terdapat kesembuhan padanya,kecuali Kematian”(H.R Muslim)
Sekarang tergantung umat Islam nya sendiri,percaya ama ucapan Rosulullah SAW atau WHO (organisasi milik Yahudi) dan DEPKES.
By: sumayyah on March 3, 2009
at 3:33 pm
Assalamu’alaikum,
selalu ada dua sudut pandang, dalil Al-Quran dan sunnah, dan sudut pandang ilmiah kedokteran. Keduanya mengacu pada pemahaman dan penelitian (bagi yang belajar tentunya). Allah memerintahkan kita untuk mencari obat dari setiap penyakit. Disisi lain obat yang digunakan (alami maupun nonalami) tetap mengacu pada batasan yang diberikan agama. Problem akan terjadi bila ada intervensi kepentingan (pribadi, lokal bahkan internasional). Waktu akan menjawab. Karena itu,…yuk kita yang baru punya ilmu sedikit (dan memang pasti cuma sedikit-ya khan?) ini terus belajar. Gunakan bahasa yang baik, terutama bila merespon tamu. Wassalamu’alaikum
By: silent eyes on April 30, 2009
at 7:06 am
@ Silent eyes. ‘alaykumussalaam. Anda benar. Saya salah. Dengan ini saya sampaikan permohonan maaf atas jawaban2 saya yang emosional. Terima Kasih sudah diingatkan, itu tanda kepedulian anda terhadap saya. Sekali lagi Terima Kasih…
By: imunisasihalal on May 2, 2009
at 9:18 am
ass..pengen kasih pandangan lain…bagaimana dengan anak yg sudah divaksin polio. tapi tetap kena polio seperti kasus di bandung dan samarinda? berarti gajamin kan? meski vaksin toh tetap kena?ada yang g vaksin tettep sehat2 aj.seperti para tetangga saya yg kebanyakan anak2 jalanan. so..semua tergantung takdir ok?
Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum apabila kaum itu tak mau merubah nasibnya sendiri.
By: ummuazka on May 4, 2009
at 11:57 pm
Assalamualaikum wr.wb. Kemarin saya ke posyandu, terus saya “diomelin” karna belum pernah imunisasi padahal anak saya sudah 10 bulan. Selama ini saya hanya tau kalau imunisasi haram karena ada enzim babi, tanpa tau dengan jelas ilmunya. Saya mohon dikirimi daftar vaksin yang haram dan kandungan yang membuatnya haram, sebagai reverensi. Terimakasih.
By: Ummu yahya on May 6, 2009
at 2:04 am
MUI memotong hadist untuk membenarkan kemauannya menghalalkan imunisasi yang berbahan dasar babi.
Hadist lengkapnya :
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit itu ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram” (HR Abu Dawud)
kemudian MUI memotongnya menjadi :
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit itu ada obatnya “(HR Abu Dawud)
dia menghilangkan kalimat :
“oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram” (HR Abu Dawud)
By: ahlu sunnah on May 6, 2009
at 1:54 pm
@ Ummu yahya silakan baca semua tulisan di blog ini
By: imunisasihalal on May 7, 2009
at 2:08 am
saya mencoba untuk ikut nimbrung komentar : ilustrasi saya, bila saya pergi masuk hutan, saya kehabisan makanan dan dalam keadaan darurat, sedangkan yang ada hanya babi maka babi itu saya embat dan saya santap itu yang namanya darurat, tetapi kalau saya mau berangkat sudah membawa babi guling, maka itu namanya bukan darurat, itu namanya menghina Allah, karena yang mengharamkan itu adalah Allah. bukankah ibadah haji itu adalah menghadap Allah,? jangankan hanya sakit, matipun sudah dipasrahkan. harusnya.!!!?? hati2lah membuat fatwa HARAM.
By: samin on June 10, 2009
at 11:32 am